PURWAKARTA - Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum mengadakan kegiatan penguatan dan pendampingan awal penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 di Kabupaten Purwakarta pada tanggal 14 Mei 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, serta tim kerja IRH dari Kabupaten Purwakarta dan Karawang. Acara yang berlangsung di Gedung Kembar ini dimulai pukul 13.00 WIB dan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta simulasi teknis pengunggahan data dukung ke aplikasi IRH.
Selama acara, Kepala Divisi P3H, Funna Maulia Massaile, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Bapak Asep Sutandar. Dalam sambutannya, Ibu Funna menekankan pentingnya IRH sebagai instrumen untuk mendorong reformasi birokrasi yang berbasis hukum. Ia menjelaskan bahwa nilai IRH yang tinggi bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola hukum daerah. Kementerian Hukum berkomitmen untuk menjadi mitra aktif dalam pendampingan, validasi, dan pembinaan teknis implementasi IRH, serta memastikan bahwa semua kekurangan dari tahun sebelumnya dapat dipetakan dan dilengkapi untuk mencapai nilai maksimal dan memenuhi kriteria penghargaan BSK Pusat.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Kabupaten Purwakarta meraih nilai akhir 98,00. Meskipun nilai tersebut kuat, terdapat kekurangan yang perlu diperhatikan, seperti minimnya data dukung yang berasal dari proses harmonisasi, termasuk notulen rapat dan dokumentasi lainnya. Hal ini menunjukkan pentingnya perbaikan dalam pengelolaan dokumen dan komunikasi antar pihak terkait.
Kabupaten Karawang, di sisi lain, mencapai nilai 99,08 dalam penilaian IRH. Meski nilainya lebih tinggi, terdapat catatan bahwa surat keputusan Tim IRH perlu dibuat per kegiatan untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan. Selain itu, beberapa pejabat fungsional yang berperan dalam irh belum memiliki akun yang aktif, sehingga mereka perlu segera mengajukan permohonan ke Kemenkum RI.
Melihat pentingnya IRH sebagai alat evaluasi pelaksanaan reformasi hukum di daerah, diharapkan data dukung administratif dan substantif disusun secara lebih sistematis di masa mendatang. Seluruh akun perancang, tim kerja, dan asesor di daerah pun perlu dipastikan sudah aktif dan tersedia agar pelaksanaan IRH dapat berjalan dengan baik.