Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Kritisi Raperbup Sukabumi, Sanksi untuk Pekerja Jadi Sorotan Utama

Kemenkum Jabar Kritisi Raperbup Sukabumi, Sanksi untuk Pekerja Jadi Sorotan Utama

Bandung – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sukabumi di Ruang Ismail Saleh, Kamis, 2 Oktober  2025. Kegiatan yang merupakan bagian dari pembinaan pembentukan regulasi daerah ini bertujuan untuk menyelaraskan serta mengharmonisasikan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah. Rapat ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Boyke Martadinata, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, para kepala dinas terkait, Kepala Bagian Hukum, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, hingga Ketua APDESI.

Dalam pembahasan tersebut, Raperbup pertama tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat sejumlah catatan kritis. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M. dan Bekti C.) Kemenkum Jabar menyoroti bahwa Raperbup ini bukan merupakan perintah langsung dari peraturan yang lebih tinggi, sehingga konsiderannya wajib mencantumkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Selain itu, pengaturan terkait peserta jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sosial keagamaan, dinilai belum dijelaskan secara rinci dalam batang tubuh Raperbup. Poin paling signifikan adalah pengkajian kembali sanksi administratif yang dalam Pasal 26 Raperbup juga dikenakan kepada pekerja, padahal peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengarahkannya kepada pemberi kerja atau pengusaha. Teknik penyusunan Raperbup juga masih harus disesuaikan dengan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011.

Sementara itu, Raperbup kedua mengenai Tata Cara Pemberian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa juga tak luput dari evaluasi. Kemenkum Jabar menemukan bahwa landasan sosiologis belum tercermin dalam konsiderans Raperbup tersebut. Catatan penting lainnya adalah belum terakomodirnya contoh format dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan untuk pencairan dana. Hal ini dikhawatirkan akan menyulitkan pemerintah desa dalam proses administrasi pencairan dana bagi hasil. Kemenkum Jabar menegaskan bahwa catatan-catatan yang lebih teknis akan disampaikan lebih lanjut oleh tim perancang peraturan perundang-undangan untuk memastikan kedua Raperbup tersebut sempurna sebelum disahkan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI