
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar dalam komitmennya menjaga kualitas produk hukum daerah menggelar Rapat Harmonisasi terhadap lima rancangan peraturan Pemerintah Kota Bandung, Rabu, 26 September 2025. Bertempat di Bandung, kegiatan ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) yang mencakup sektor vital seperti kesehatan, kependudukan, perdagangan, hingga pengelolaan lingkungan hidup.
Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2, menekankan pentingnya keselarasan substansi aturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Asep Sutandar juga memberikan arahan agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi syarat formil, tetapi juga aplikatif dan solutif terhadap dinamika pelayanan publik di Kota Bandung.

Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan berbagai dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Disdukcapil, hingga Perumda Air Minum Tirtawening tersebut, pembahasan menyoroti perubahan signifikan pada Raperwal tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang. Kemenkum Jabar menggarisbawahi pergeseran paradigma pelayanan tera yang kini tidak lagi berorientasi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan murni sebagai perlindungan konsumen dan jaminan kebenaran pengukuran sesuai UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
Negara ditekankan harus hadir memastikan keadilan transaksi, bahkan jika potensi retribusi harus ditiadakan atau bernilai nol rupiah. Selain itu, harmonisasi juga membedah Raperwal Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan yang menyelaraskan aturan dengan UU Kesehatan terbaru, menyoroti isu krusial seperti penyediaan ambulans dan layanan Public Safety Centre 119.
Diskusi mendalam juga dilakukan terhadap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirtawening. Kemenkum Jabar mendorong agar legalitas aset vital seperti Stasiun Pompa Gumuruh dan jalur pipa air limbah dipastikan statusnya clean and clear sebelum ditetapkan, guna menindaklanjuti temuan audit BPK RI dan mencegah sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, terkait revisi Perda Pengelolaan Sampah dan Raperwal Pemanfaatan Data Kependudukan, tim harmonisasi memastikan penyesuaian regulasi berjalan sesuai kewenangan daerah dan aturan pelaksana dari kementerian terkait. Melalui harmonisasi ini, Kemenkum Jabar berharap Pemerintah Kota Bandung dapat segera menerbitkan produk hukum yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi tata kelola kota serta pelayanan warga.








(red/foto: Toh)
