Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Kawal Kualitas Regulasi Daerah, 4 Raperbup KBB Jalani Uji Keselarasan

Kemenkum Jabar Kawal Kualitas Regulasi Daerah, 4 Raperbup KBB Jalani Uji Keselarasan


Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa, 2 Desember 2025. Bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin, kegiatan ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat terkait dari Pemkab Bandung Barat, antara lain Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah beserta jajarannya. Rapat ini digelar sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah agar tercipta tertib regulasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pembinaan di bidang pembentukan regulasi Dalam diskusi ini, tim Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C. dan Phiyatida ) menyoroti  empat draf Raperbup yang dibahas, yakni tentang Pengawasan dan Evaluasi Koperasi, Jadwal Retensi Arsip Daerah, Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Pelayanan Kebersihan, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Asep memberikan atensi khusus pada Raperbup Koperasi, di mana pengaturan mengenai "koperasi merah putih" diminta untuk dikaji ulang karena dinilai sudah tercakup dalam pengaturan koperasi secara umum sehingga tidak perlu dirumuskan secara tersendiri. Selain itu, terkait Raperbup Retribusi Jasa Pelayanan Kebersihan, Kemenkum Jabar menekankan pentingnya konsistensi antara batasan pengertian subjek dan objek retribusi agar tidak menimbulkan kerancuan hukum di kemudian hari.

Lebih lanjut, tim Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) juga memberikan catatan substansial mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan arsip. Pokja 3 pun mengingatkan agar jenis arsip yang diatur dalam lampiran Raperbup disesuaikan kembali dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten, serta memastikan konsistensi penggunaan istilah "Pemerintah Daerah" atau "Pemerintahan Daerah" dalam batang tubuh peraturan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh masukan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti untuk menyempurnakan draf regulasi tersebut, baik dari sisi substansi maupun teknik penulisan, demi memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan hukum di Kabupaten Bandung Barat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI