



Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa, 2 Desember 2025. Bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin, kegiatan ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat terkait dari Pemkab Bandung Barat, antara lain Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah beserta jajarannya. Rapat ini digelar sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah agar tercipta tertib regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pembinaan di bidang pembentukan regulasi Dalam diskusi ini, tim Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C. dan Phiyatida ) menyoroti empat draf Raperbup yang dibahas, yakni tentang Pengawasan dan Evaluasi Koperasi, Jadwal Retensi Arsip Daerah, Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Pelayanan Kebersihan, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Asep memberikan atensi khusus pada Raperbup Koperasi, di mana pengaturan mengenai "koperasi merah putih" diminta untuk dikaji ulang karena dinilai sudah tercakup dalam pengaturan koperasi secara umum sehingga tidak perlu dirumuskan secara tersendiri. Selain itu, terkait Raperbup Retribusi Jasa Pelayanan Kebersihan, Kemenkum Jabar menekankan pentingnya konsistensi antara batasan pengertian subjek dan objek retribusi agar tidak menimbulkan kerancuan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, tim Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) juga memberikan catatan substansial mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan arsip. Pokja 3 pun mengingatkan agar jenis arsip yang diatur dalam lampiran Raperbup disesuaikan kembali dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten, serta memastikan konsistensi penggunaan istilah "Pemerintah Daerah" atau "Pemerintahan Daerah" dalam batang tubuh peraturan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh masukan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti untuk menyempurnakan draf regulasi tersebut, baik dari sisi substansi maupun teknik penulisan, demi memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan hukum di Kabupaten Bandung Barat.
