Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Kawal Ketat Penyusunan 2 Raperda dan 8 Raperwal Kota Bekasi, Ini Detailnya

Kemenkum Jabar Kawal Ketat Penyusunan 2 Raperda dan 8 Raperwal Kota Bekasi, Ini Detailnya

 

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berperspektif hak asasi manusia. Bertempat di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin, Kemenkum Jabar memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bekasi pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Bekasi, mulai dari Kepala Bagian Hukum, pejabat manajerial, hingga perancang peraturan perundang-undangan.

Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 4 (Hafiel N., Suhartini, Ferdinand P., Irma N., Suherni dan CPNS) menegaskan pentingnya proses harmonisasi ini sebagai langkah strategis. Dalam arahannya, Pokja 4 menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian tidak boleh hanya dilihat sebagai formalitas administratif semata. Ia menekankan bahwa setiap rancangan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara komprehensif mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum, serta harus selaras dengan penegakan hukum yang tegas namun tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kemenkum jabar berharap forum ini menjadi ajang pembinaan untuk mempererat kerja sama dalam membentuk regulasi yang lebih baik.

Adapun 10 rancangan aturan yang dibahas mencakup berbagai sektor vital, mulai dari Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten hingga Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Bekasi. Selain itu, terdapat pembahasan menarik mengenai Raperwal tentang Mobil Listrik Bekasi yang mengatur insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak kendaraan guna menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Regulasi lain yang turut dibahas meliputi tata kelola keuangan, seperti sistem akuntansi berbasis akrual, standar harga satuan, hingga tata cara pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.

Pokja 4 juga memberikan catatan khusus terkait analisis konsepsi, di mana penyusunan Raperda Industri misalnya, harus merespons dinamika industri lokal dan selaras dengan kebijakan nasional. Sementara untuk tata kelola aset, ditekankan adanya pelimpahan kewenangan penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah untuk efisiensi. Menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar Asep Sutandar, Pokja 4 meminta seluruh peserta rapat untuk memberikan sumbangsih kritik dan saran yang konstruktif agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab tantangan daerah yang semakin kompleks.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI