GARUT – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dengan mendorong sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan pendampingan dan peninjauan langsung di Mall Ciplaz Garut pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, yang hadir bersama tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Dalam kunjungannya, Hemawati menegaskan bahwa sertifikasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan legalitas dan daya saing pusat perbelanjaan yang menampung banyak produk UMKM. Pihak pengelola Ciplaz Garut, yang diwakili oleh Bapak Rudi, menyambut baik inisiatif tersebut dan siap berkolaborasi untuk memenuhi seluruh persyaratan.
Selama proses pendampingan, tim Kemenkum Jabar memberikan penjelasan mendalam mengenai konsep pusat perbelanjaan berbasis KI, memandu pengisian kuesioner, serta membantu mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para tenant maupun pengelola mal. Hemawati juga meninjau langsung produk-produk UMKM yang dipasarkan dan menyatakan optimismenya bahwa Ciplaz Garut layak mendapatkan sertifikasi jika seluruh data dukung dan persyaratan teknis dapat dilengkapi.
Langkah proaktif Kemenkum Jabar ini sejalan dengan visi Asep Sutandar untuk menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat. Diharapkan, Ciplaz Garut dapat segera menyelesaikan proses sertifikasi dan menjadi percontohan bagi pusat perbelanjaan lainnya di Jawa Barat dalam mendukung dan melindungi produk-produk kreatif lokal.
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)