BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Cirebon di Ruang Rapat Ismail Saleh, Bandung, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Cirebon, antara lain Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Bagian Organisasi, serta Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. Dari pihak Kemenkum Jabar, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) bersama Tim Kelompok Kerja Harmonisasi.
Kepala Divisi P3H, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, membacakan sambutan resmi Kakanwil. Dalam sambutan tertulis tersebut, Kakanwil memberikan beberapa catatan strategis terhadap ketiga raperwal. Untuk Raperwal tentang Pengembangan Budaya Kerja, Kemenkum Jabar menyoroti pentingnya memperluas subjek dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup PNS dan PPPK , serta menyarankan agar norma terkait mekanisme seleksi diuraikan secara sistematis.
Terkait Raperwal Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029, catatan yang diberikan adalah perlunya menambahkan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam konsideran. Sementara untuk Raperwal Rencana Kontijensi Bencana Banjir, Kemenkum Jabar menekankan perlunya penyesuaian judul sesuai kaidah Bahasa Indonesia dan memastikan fungsi komando kedaruratan tidak bertentangan dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Asep Sutandar berharap rapat harmonisasi ini menjadi bentuk pembinaan efektif dalam penyusunan regulasi di daerah. Ia juga berharap seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembahasan agar ketiga Raperwal tersebut selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Wali Kota Cirebon. Pembahasan teknis lebih lanjut diserahkan kepada tim perancang peraturan perundang-undangan untuk didalami secara detail.