



BANDUNG-Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar yang diteruskan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia kepada jajarannya. Kanwil Kemenkum Jabar ikuti Webinar Layanan Jaminan Fidusia kepada masyarakat dan pelaku usaha yang diselenggarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pada hari ini, Selasa pagi (27/05/25) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita. tampak menyaksikan, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ave Maria Sihombing bersama stafnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan layanan Ditjen AHU khususnya Optimalisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia maka dipandang perlu untuk diadakan Webinar Layanan Jaminan Fidusia kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait manfaat pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan Jaminan Fidusia. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Pengurus Pusat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Pengurus Pusat Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).
Pada kesempatan ini, kepada seluruh undangan diberikan materi mengenai Pendaftaran Layanan Jaminan Fidusia dan Tata Cara Pembuatan Akun Jaminan Fidusia, dan Layanan Pendaftaran, perubahan dan penghapusan Jaminan Fidusia secara teknis dan juga diskusi.
Penting untuk diketahui, Sistem Informasi AHU Fidusia Online merupakan layanan pendaftaran, perubahan, perbaikan, unduh data, dan penghapusan jaminan fidusia yang dilakukan secara online berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2013 yang berlaku sejak tanggal 5 Maret 2013.
Melalui webinar ini diharapkan seluruh Kanwil memahami bahwa penerima Fidusia harus memastikan bahwa Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris telah didaftar Jaminan Fidusia untuk memastikan hak yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jaminan Fidusia yang telah disepakati para pihak, agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya terkait hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian pokok. Kantor Wilayah memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pemberian konsultasi dan penanganan permasalahan yang dilaporkan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait pemanfaatan layanan publik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum-Kementerian Hukum dapat terlaksana dengan baik dan maksimal.
