BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar, melalui Kadivynakum Jabar, Hemawati BR Pandia dan Jajaran, hari ini, Rabu, 09 Juli 2025, ikuti kegiatan rapat koordinasi secara virtual melalui aplikasi zoom terkait penetapan Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan intelektual (KBKI) sebagai target kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kekayaan Intelektual (KI) telah menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, inovasi, dan daya saing daerah. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Pada Rapat koordinasi yang dibuka secara langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, disampaikan bahwa, rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penetapan Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan intelektual (KBKI) sebagai target kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) dan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Tahun 2025.
Maksud dan Tujuan KBKI adalah untuk mendorong pengembangkan potensi daerah berbasis kekayaan intelektual, menjadikan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah, meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat di daerah terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, mendorong pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual secara kolektif di suatu kawasan, serta mewujudkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Untuk Periode penetapan KBKI pada tahun 2025 dibagi menjadi 3 periode yang mana periode pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2025 sebanyak 22 kawasan dari 20 provinsi yang telah menetapkan KBKI. Periode kedua akan direncanakan pada minggu ke tiga bulan Agustus 2025 serta periode ketiga akan dilaksanakan pada bulan November 2025.
Kawasan KBKI yang akan diusulkan, jika terdapat lebih dari 1 KBKI dalam satu kawasan, dapat dilaporkan bersamaan dalam 1 laporan, Penamaan dan penulisan dalam pengusulan penetapan harus diperhatikan kembali sebelum diajukan, khususnya jika ada penyebutan atau penulisan tertentu dari daerah tersebut. Perguruan tinggi tidak memenuhi kriteria untuk bersifat terbuka untuk umum, jika perguruan tinggi punya program yang melibatkan pihak luar, itu bisa diusulkan sebagai kawasan. Festival kebudayaan atau pentas kebudayaan/ karnaval kebudayaan bisa diusulkan juga untuk KBKI.
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)