BANDUNG – Sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait percepatan program prioritas Nasional terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, melalui Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jabar, hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, ikuti kegiatan Pembahasan Rapergub terkait Koperas Merah Putih secara Virtual.
Diinisiasi Dinas KUK Jabar, hadir pada kegiatan ini perwakilan dari OJK, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, BPKP, BPS, Asisten Daerah Perekonomian, Asisten Daerah Pemerintahan, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Barat, BJB, Bank Mandiri, BRI, dan instansi terkait lainnya.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan Kepala Dinas Koperasi dan dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, sekaligus menyampaikan garis besar materi muatan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Pembentukan, Penguatan Kelembagaan, dan Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam pembahasannya, Kemenkum Jabar menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Koperasi Merah Putih dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pada dasarnya dalam Instruksi tersebut disebutkan beberapa tugas Pemerintah Daerah Provinsi dalam proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kemenkum Jabar menyampaikan masukan terkai Rapergub diantaranya, Rapergub ini belum mengatur secara eksplisit terkait tugas Gubernur berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Maerah Putih.
Rapergub ini belum mengatur secara eksplisit terkait penyediaan anggaran dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terutama diproritaskan untuk legalitas pembiayaan pembuatan akta notaris koperasi, serta Rapergub ini belum mengatur sosialisasi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kemudian Rapergub ini belum mengatur mekanisme pelaporan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan pada ketentuan umum mengatur batasan pengertian tentang Satuan Tugas, akan tetapi pada batang tubuh tidak diatur. Terkait satgas ini merupakan roh untuk membentuk satuan tugas dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Keputusan Gubernur.
(red/foto: Perancang Jabar/Toh)