Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Ikuti Pembahasan Rapergub Tentang Percepatan Pembentukan, Penguatan Kelembagaan, dan Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Kemenkum Jabar Ikuti Pembahasan Rapergub Tentang Percepatan Pembentukan, Penguatan Kelembagaan, dan Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

BANDUNG – Sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait percepatan program prioritas Nasional terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, melalui Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jabar, hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, ikuti kegiatan Pembahasan Rapergub terkait Koperas Merah Putih secara Virtual.

Diinisiasi Dinas KUK Jabar, hadir pada kegiatan ini perwakilan dari OJK, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, BPKP, BPS, Asisten Daerah Perekonomian, Asisten Daerah Pemerintahan, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Barat, BJB, Bank Mandiri, BRI, dan instansi terkait lainnya.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan Kepala Dinas Koperasi dan dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, sekaligus menyampaikan garis besar materi muatan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Pembentukan, Penguatan Kelembagaan, dan Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam pembahasannya, Kemenkum Jabar menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Koperasi Merah Putih dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pada dasarnya dalam Instruksi tersebut disebutkan beberapa tugas Pemerintah Daerah Provinsi dalam proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kemenkum Jabar menyampaikan masukan terkai Rapergub diantaranya, Rapergub ini belum mengatur secara eksplisit terkait tugas Gubernur berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Maerah Putih.

Rapergub ini belum mengatur secara eksplisit terkait penyediaan anggaran dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terutama diproritaskan untuk legalitas pembiayaan pembuatan akta notaris koperasi, serta Rapergub ini belum mengatur sosialisasi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kemudian Rapergub ini belum mengatur mekanisme pelaporan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan pada ketentuan umum mengatur batasan pengertian tentang Satuan Tugas, akan tetapi pada batang tubuh tidak diatur. Terkait satgas ini merupakan roh untuk membentuk satuan tugas dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Keputusan Gubernur.

280525 KopMP  2

280525 KopMP  3

280525 KopMP  5

280525 KopMP  6

(red/foto: Perancang Jabar/Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI