BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat mengikuti Pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-undangan, dan Pembinaan Hukum secara daring dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan hukum. Kegiatan ini diikuti oleh Kakanwil Asep Sutandar, berserta Kadiv Pelayanan Hukum Hemawti BR Pandia, A.MD., SH, M.M. , Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Dr. Funna Maulia Massaile, ST. kantor wilayah serta menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dalam menghadapi tantangan hukum yang terus berkembang. Pelatihan ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta komitmen dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Salah satu materi utama dalam pelatihan ini adalah Strategi Layanan dan Promosi Kekayaan Intelektual, yang menyoroti berbagai tantangan dalam perlindungan dan pengelolaan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan adanya efisiensi anggaran, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemangku kebijakan dan pelaksana di lapangan agar sistem pelayanan tetap berjalan optimal. Pelatihan ini menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan kekayaan intelektual guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.
Isu strategis terkait kekayaan intelektual juga menjadi perhatian utama, termasuk perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta dan merek. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan hukum menjadi salah satu solusi untuk mempercepat proses administrasi dan pendaftaran kekayaan intelektual. Pelatihan ini juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran kekayaan intelektual agar memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pemilik hak.
Di era digital, tantangan utama dalam perlindungan kekayaan intelektual adalah maraknya pembajakan dan penyebaran konten ilegal. Oleh karena itu, dalam pelatihan ini dibahas pentingnya penerapan teknologi blockchain sebagai solusi dalam pencatatan hak cipta serta kerja sama dengan platform digital untuk menindak pelanggaran. Regulasi yang lebih kuat dan sistem pengawasan yang lebih ketat menjadi langkah penting dalam memastikan hak kekayaan intelektual terlindungi dengan baik.
Selain itu, aspek penegakan hukum juga menjadi fokus utama dalam pelatihan ini. Ditekankan bahwa upaya penindakan harus diperkuat melalui peningkatan kapasitas aparat hukum, kerja sama antar lembaga, serta pemanfaatan teknologi dalam pemantauan dan pencegahan pelanggaran. Dengan strategi yang tepat, diharapkan sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia dapat semakin kuat dan mendukung pertumbuhan industri kreatif serta inovasi nasional.