



BANDUNG-Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar, Para Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Jabar ikuti secara virtual kegiatan Focused Group Discussion (FGD) Analisis Kebijakan yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Pada hari ini, Rabu pagi (12/03/25) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
FGD yang bertopik Rancangan Peraturan Menteri Hukum Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan ini, dihadiri oleh seluruh pejabat Fungsional Perancang Perundang-undangan se-nusantara dari berbagai Kantor Wilayah di Indonesia.
Kegiatan analisis kebijakan ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dalam pelaksanaan perancang peraturan perundang-undangan, membahas beberapa kendala yang didapati seperti terhambatnya kenaikan pangkat perancang, ketidakjelasan pembagian tugas antara fungsional perancang dan analis hukum serta perbedaan dokumen penilaian angka kredit dengan dokumen kerja sehari-hari. Maka kegiatan analisis ini dianggap perlu untuk dilakukan pengkajian kebijakan agar memperjelas proses penyusunan dan penyelarasan Naskah Akademik sehingga dapat menjadi pedoman bagi perancang perundang-undangan dalam melanjutkan tahapan selanjutnya.
Pendekatan analisis yang digunakan yaitu dengan metode pengumpulan data, pemetaan kepentingan dari pemangku kepentingan dan meminta pendapat ahli baik dari akademisi maupun praktisi sehingga tujuan akhirnya adalah dapat menghasilkan kebijakan berbasis bukti dan merujuk pada realitas lapangan serta kebutuhan masyarakat.
Di samping itu, terdapat beberapa rekomendasi yang dihasilkan, diantaranya dalam penyusunan Peraturan Menteri Hukum disarankan agar membuat pedoman yang jelas untuk perancang perundang-undangan dan memperjelas mekanisme penilaian serta pengembangan karir.
FGD pun diharapkan dapat menghasilkan strategi jitu dalam finalisasi rancangan peraturan Menteri Hukum tentang Juklak dan Juknis yaitu dengan melakukan pendekatan sistematis dan ilmiah dalam penyusunan kebijakan, melakukan kajian mendalam tentang perbedaan tugas fungsional dan mengembangkan sistem penilaian yang komprehensif.
