Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah 2025 Bersama Pemkab Pangandaran

PANGANDARAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dan Kelompok Kerja 4 Perancang Peraturan Perundang-undangan, pada hari ini melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pembentukan Regulasi di Wilayah dalam bentuk Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran dan bertempat di Ruang Asisten Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Pangandaran (Kamis, 22/05/2025).

Fasilitasi Harmonisasi ini dilaksanakan dalam bentuk penyelarasan substansi Rancangan Produk Hukum Daerah dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi Produk Hukum Daerah yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

Dalam kegiatan ini dilakukan diskusi serta pembahasan terhadap prosedur dan tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja 4 Perancang PUU Kanwil Kemenkum Jabar (Suhartini, Hafiel Nurjaman dan Ferdinan Purnama Osa) dengan pihak Pemkab Pangandaran yang diwakili Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Bagian Organisasi dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Pemkab Pangandaran.

Fokus perhatian utama dari Pemerintah Kabupaten Pengandaran berupa urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD 2025-2029 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Dengan visi “Pembangunan yang Berkelanjutan untuk Mewujudkan Wisata Pangandaran Mendunia dengan Menitikberatkan pada Pendidikan Agama dan Karakter” serta 8 misi Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, diharapkan adanya fasilitasi harmonisasi dari Kanwil Jabar agar RPJMD yang disusun tetap dalam koridor RPJMN 2025-2029 dengan visi Indonesia Emas 2045 Presiden RI serta 8 misi Asta Cita dan program - program kerja lainnya.

Kelompok Kerja 4 merespon melalui kesiapan Kanwil Jabar dalam membantu setiap tahapan pembentukan Produk Hukum Daerah seiring posisi RPJMD dimaksud merupakan instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. RPJMD sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Perencanaan pembangunan daerah yang terdiri dari 4 tahapan harus diselenggarakan secara berkelanjutan dan keseluruhan sehingga membentuk 1 siklus perencanaan yang utuh yaitu penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana dalam mendukung perwujudan visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

Diskusi serta pembahasan dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum secara konsisten guna terciptanya kesesuaian dalam keselarasan antara materi muatan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Diskusi dengan dasar latar belakang, maksud, tujuan, serta arah pengaturan terhadap setiap Rancangan Produk Hukum Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025-2029 dilakukan secara lebih dalam dan menyeluruh guna memperoleh kesepakatan terhadap setiap materi muatan agar selaras dengan kerangka sistem hukum nasional dan tetap memperhatikan ketentuan sektoral yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan aspek keadilan, kondisi perekonomian, kemampuan masyarakat, dukungan terhadap iklim investasi, dan kemudahan berusaha di daerah.

Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan juga kegiatan:

1. Sinkronisasi antara Propemperda Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 dengan Rancangan Peraturan Daerah yang telah diharmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat;

2. Inventarisasi kendala dan hambatan pelaksanaan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah yang telah berjalan; dan

3. Inventarisasi data Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Melalui kegiatan Fasilitasi Harmonisasi ini diharapkan dapat mendukung program pembentukan hukum yang mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat sehingga bisa menjadi salah satu sumber rujukan dalam program pembentukan regulasi, khususnya di Provinsi Jawa Barat.

(Red/foto: Divisi P3H)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI