




BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Depok yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 (Yayan A.S., Hari H., Nevrina H., Agus S.M., Bekti C. dan Piyathida).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada hari ini, Selasa pagi (11/03/25) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh. Turut bergabung melalui aplikasi Zoom, perwakilan dari Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Depok.
Rapat pun dimoderatori oleh Yayan dan seiring berjalannya rapat, Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 pun menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota Depok tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025, terdapat catatan penting yaitu :
- Dalam Perda No. 1 Tahun 2024 terdapat perintah langsung pembentukan peraturan walikota terkait tata cara pemberian insentif, sehingga dalam konsideran menimbang memuat satu alasan atau pertimbangan dibentuknya raperwal dengan menunjuk langsung pasal maupun ayat dari perda yang memerintahkan pembentukan;
- Dalam hal penerima insentif perlu dikaji kembali, kaitan dengan telah diberikannya remunerasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat pun dilanjutkan dengan pembahasan lebih teknis untuk memecahkan beberapa kendala yang ada sampai berakhirnya rapat.
Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat.
