



BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 ( Shendy S., Erdian, Visy T., Novarisma dan Gita). Pada hari ini, Selasa Siang (25/03/25).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan dan Bagian Hukum Kabupaten Kuningan.
Kegiatan diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile. Dalam sambutannya Funna mengatakan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan ;menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. “, katanya.
Lebih lanjut Funna menyampaikan bahwa Raperkada tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif atas Kinerja Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010 menyebutkan bahwa:
1. Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah;
2. Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi, yaitu:
a. Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah sesuai dengan tanggung jawabmya;
b. Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penangung jawab pengelolaan keuangan daerah.
c. Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
d. Pemungut pajak bumi dan bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan
e. Pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi;
3. Besarnya insentif untuk kabupaten/kota ditetapkan 5% (lima perseratus) ang ditetapkan melalui APBD than anggaran berkenaan;
4. Bahwa terkait dengan teknik penulisan masih terdapat beberapa hal yang perlu untuk disesuaikan kembali dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi langsung oleh Perancang Perundang-Undangan Pokja 1 sampai pada berakhirnya rapat.
