Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Cimahi Tentang Kota Layak Anak, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Cimahi Tentang Kota Layak Anak, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

 

BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cimahi yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 1 ( Shendy S., Erdian, Visy T. dan Novarisma). Pada hari ini, Kamis Siang (17/04/25).

Rapat yang diselenggarakan secara virtual ini bertempat di JDIH dan turut bergabung perwakilan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Cimahi dan Sekretariat DPRD Kota Cimahi.

Berlaku sebagai moderator, Shendy mengawal jalannya rapat dan dilanjutkan dengan sambutan pembuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile. Dalam sambutannya, Funna berpesan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan ;menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. “, pesannya.

Lebih lanjut Funna menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Kota Layak Anak:

  1. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya mengamanatkan bahwa untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab salah satunya dengan membangun kabupaten/kota layak anak;
  2. Bahwa pembentukan peraturan daerah ini merupakan delegasi dari Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang merumuskan bahwa penyelenggaraan KLA diatur dengan peraturan daerah;
  3. Bahwa penyelenggaraan kabupaten/kota layak anak bertujuan untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, dan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak dalam menyelenggarakan KLA.
  4. Bahwa wali kota melakukan evaluasi KLA secara berkala setiap tahun di tingkat kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota CImahi:

  1. Bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah, pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang diatur dalam peraturan daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan potensi investasi yang ada di daerah;
  2. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, mendelegasikan pengaturan mengenai pemberian insentif dan/ atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/ atau investor kedalam peraturan daerah.
  3. Hal-Hal yang perlu untuk dimuat dalam peraturan daerah tentang pemberian insentif dan/ atau pemberian kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau investor minimal berisikan:
    1. kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
    2. bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan;
    3. jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan;
    4. tata cara Pemberian Insentif dan/atau pemberian kemudahan;
    5. jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam melakukan investasi; dan
    6. evaluasi dan pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan.
  4. Bahwa pemerintah daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah dengan berpedoman pada rencana umum penanaman modal daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di daerah.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemaparan materi dari pemrakarsa dan ditanggapi dengan analisis konsepsi oleh Perancang Perundang-undangan Pokja 1 sampai berakhirnya rapat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI