BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile kepada jajarannya. Hal ini pun merupakan upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan bersama Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Yayan A. S., Hari H.., Agus M., Bekti C., Phiyatida, Faisal dan Alan).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa pagi (24/06/25) dan digelar secara luring ini, bertempat di Ruang Ismail Saleh. Turut hadir perwakilan dari Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung Barat, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat, Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Pada awal kesempatan, Yayan berlaku sebagai moderator menyampaikan susunan kegiatan rapat harmonisasi dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Funna Maulia Massaile. Dalam sambutannya, Funna menyampaikan bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, terdapat catatan sebagai berikut:
1. bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) yang memuat rencana induk pengembangan ekonomi kreatif, perlu dikaji apakah sudah termasuk dalam RPJMD tahun 2025-2029;
2. bahwa dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a yang memuat Kewajiban perlu dikaji bagaimana pelaksanaanya dan apabila kewajiban itu tidak dipenuhi bagaimana implikasinya;
3. bahwa masih terdapat beberapa kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat dirumuskan dalam rancangan, sebagaimana tercantum dalam Perda Provinsi Jawa Barat.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi dengan analisis konsepsi oleh Pokja 3.