BANDUNG - Pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bogor yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 (Shendy S., Erdian, Visy T., Anggriana P., Novarisma dan Kiki A.). Pada hari ini, Senin siang (02/06/25).
Rapat virtual yang bertempat di Ruang Ismail Saleh ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor serta Bagian Perundang-undangan sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.
Pada kesempatan ini, Shendy berlaku sebagai moderator membuka kegiatan dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa. Kemudian Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 menanggapi dengan analisis konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Bahwa rancangan awal RPJM Daerah disiapkan oleh kepala bappeda sebagai penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah dan arah kebijakan keuangan daerah. RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kepala daerah dilantik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045 menyebutkan bahwa penyusunan RPJM Daerah wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal.
Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 pun menyampaikan penyesuaian terhadap teknik penulisan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan paparan materi muatan. Melalui rapat ini diharapkan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal.