Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Kab. Bogor Tentang RPJMD Tahun 2025-2029

Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Kab. Bogor Tentang RPJMD Tahun 2025-2029

 

BANDUNG - Pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bogor yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 (Shendy S., Erdian, Visy T., Anggriana P., Novarisma dan Kiki A.). Pada hari ini, Senin siang (02/06/25).

Rapat virtual yang bertempat di Ruang Ismail Saleh ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor serta Bagian Perundang-undangan sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Pada kesempatan ini, Shendy berlaku sebagai moderator membuka kegiatan dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa. Kemudian Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 menanggapi dengan analisis konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Bahwa rancangan awal RPJM Daerah disiapkan oleh kepala bappeda sebagai penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah dan arah kebijakan keuangan daerah. RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kepala daerah dilantik.

Berdasarkan Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045 menyebutkan bahwa penyusunan RPJM Daerah wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal.

Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 pun menyampaikan penyesuaian terhadap teknik penulisan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan paparan materi muatan. Melalui rapat ini diharapkan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI