BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, bersama Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 4, hari ini, Senin, 28 April 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Adapun produk hukum daerah yang dibahas adalah, Raperda tentang Penyelenggraan Administrasi Kependudukan, Raperbup tentang Perubahan Atas Perbup No 1/2024 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemungutan Pajak Daerah, dan Raperbup tentang Kemampuan Keuangan Daerah.
Kadiv P3H Funna Maulia dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Disampaikan Analisis Konsepsi terkait 1 Raperda dan 2 Raperbup Kabupaten Cirebon ini, untuk Raperda tentang Analisis Kependudukan secara materi muatan sudah sesuai namun perlu ada perbaikan terhadap teknik penyusunan pada beberapa rumusan norma. Untuk raperbup tentang Perubahan Perbup No 1/2024 secara umum pemrakarsa belum memenuhi kaidah dari aspek formil terkait dengan teknik penyusunan PUU.
Selanjutnya adalah Raperbup tentang Kemampuan Keuangan Daerah ecara umum Raperbup ini telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017. Masih terdapat beberapa aspek teknis dalam raperbup ini yang perlu mendapatkan perhatian untuk penyempurnaan agar implementasinya di lapangan lebih efektif.
(red/foto: Toh)