Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperbup Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, Dan Penyaluran Cadangan Pangan Masyarakat Kab. Bekasi

Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperbup Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, Dan Penyaluran Cadangan Pangan Masyarakat Kab. Bekasi

 

BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, Dan Penyaluran Cadangan Pangan Masyarakat Kabupaten Bekasi yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan Eris R.). Pada hari ini, Kamis (08/05/25), turut bergabung secara daring perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Undang – undang Nomor 18 Tahun 2012 pada pasal 33 ayat 2 (dua) bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus memfasilitasi penguatan sistem Cadangan Pangan Masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2019 rentang Ketahanan Pangan juga menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat.

Cadangan Pangan Masyarakat juga merupakan komponen yang diperhitungkan dalam penanganan kerawanan pangan dan perwujudan Ketahanan Pangan di suatu Daerah. Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan pangan Masyarakat dikabupaten Bekasi belum memiliki peraturan yang secara khusus mengatur Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan pangan Masyarakat. Hal tersebut membuat Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan pangan Masyarakat belum berjalan dengan baik. Perlu adanya peraturan yang secara khusus yang mengatur Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan pangan Masyarakat Kabupaten Bekasi agar Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan pangan Masyarakat agar Cadangan Pangan Masyarakat Kabupaten Bekasi dapat terselenggara dengan baik.

pada prinsipnya hal yang lebih utama mengenai Cadangan Pangan adalah pelaksanaan kewajiban yang telah diamanatkan oleh Peraturan perundang-undangan diatasnya untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yakni Cadangan Pangan Kabupaten/Kota sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 20 PP Nomor 17 Tahun 2015 yang menormakan Pasal 20 yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Dalam menyusun peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus memperhatikan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

Terkait dengan delegasi dari ketentuan Pasal 20 PP diatas, perlu dikaji kembali ketentuan norma Pasal 11 ayat (2) yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan,

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI