BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Indramayu tentang Sistem Penerimaan Murid Baru di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan Eris R. Serta Rismawati). Pada hari ini, Kamis (08/05/25) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Turut bergabung secara daring, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka.
Rapat kali ini membahas Rancangan Peraturan Bupati Indramayu tentang Sistem Penerimaan Murid Baru di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 ayat (1) huruf a memasukan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Lampiran I Huruf A Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan mendelegasikan beberapa kewenangan pada Pemerintah Daerah diantaranya manajemen Pendidikan, kurikulum, Pendidikan dan tenaga kependidikan, perizinan Pendidikan dan bahasa dan sastra.
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, menyebutkan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sebagai peraturan pelaksana, salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Pasal 33 ayat (1) menyebutkan Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan Murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri, yang dijadikan dasar pembentukan dari Raperbup dimaksud.