BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bandung Barat yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 (Yayan A.S., Hari H., Nevrina H., Agus S.M., Bekti C. dan Piyathida).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis pagi (20/03/25) dan digelar secara virtual ini, bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin. Turut bergabung perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah.
Kegiatan pun diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Yayan. Dalam sambutannya Yayan mengungkapkan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah. “, ungkapnya seraya membuka kegiatan.
Lebih lanjut, Yayan menjelaskan bahwa terhadap Rancangan Rancangan Peraturan Bupati Bandung Barat tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025-2030, terdapat catatan sebagai berikut:
- bahwa dalam konseideran menimbang perlu memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, karena pembentukan raperbup ini bukan merupakan perintah langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- bahwa dalam ketentuan umum terdapat batasan pengertian Rencana Aksi Penerapan SPM dan Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Pemerintah Daerah Tahun 2025-2029, apakah kedua batasan pengertian tersebut memilik makna yang berbeda, karena melihat dari rumusan kalimat batasan pengertian dari kedua frasa tersebut sama-sama merupakan dokumen perencanaan dalam mencapai target SPM;
- bahwa dalam rumusan Pasal 5 ayat (3), disebutkan pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. Dimana seharusnya disebutkan dengan jelas nama perangkat daerah yang bertanggung jawab dan berwenang untuk melakukan pemantauan dan evaluasi.
Kemudian, kesempatan Pemrakarsa menyampaikan materi dan ditanggapi oleh Perancang Perundang-Undangan Pokja 3 dengan analisis konsepsi secara teknis. Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat.