Bandung, 24 Juli 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, hari ini menggelar Rapat Harmonisasi tiga produk hukum daerah Kabupaten Majalengka. Acara ini merupakan implementasi dari Pasal 58 ayat (2) Juncto Pasal 63 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah menyelaraskan, mengharmonisasi, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan.
Dalam rapat ini, dibahas satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Majalengka. Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas adalah mengenai Hari Jadi Kabupaten Majalengka. Sementara itu, dua Rancangan Peraturan Bupati adalah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dan Rancangan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Majalengka perlu disesuaikan secara teknis penulisan dengan lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, ia menekankan perlunya penyesuaian kriteria penghasilan MBR sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025.
Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Eris R. dan Mahasiswa Magang.) pun menyampaikan hasil analisis konsepsi secara lengkap terhadap rancangan produk hukum daerah ini. Rapat harmonisasi ini dihadiri secara virtual oleh berbagai pihak penting, termasuk perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka, Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Majalengka, Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Majalengka, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka dan Bagian Hukum Kabupaten Majalengka.