



BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Bandung yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 4 (Hafiel N., Ferdinand P., Irma N. dan Suherni ). Pada hari ini, Kamis siang (05/06/25) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Tampak hadir perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bandung, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bandung, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung.
Konsultasi ini merupakan lanjutan terhadap hasil rapat harmonisasi Raperda dan Raperkada yang dilaksanakan pada 15 Mei 2025 kembali digelar untuk membahas perbaikan tiga Raperda dan dua Raperkada yang belum sepenuhnya selaras. Proses harmonisasi ini bersifat terbatas waktu dan ditargetkan rampung dalam lima hari kerja. Namun, target tersebut belum tercapai sehingga dibutuhkan konsultasi lanjutan agar hasil akhir dokumen peraturan dapat memenuhi aspek substansi dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyampaian oleh Bagian Hukum Kabupaten Bandung, disebutkan bahwa proses ini merupakan lanjutan dari harmonisasi sebelumnya yang mencakup tiga Raperda dan dua Raperkada. Raperda tentang Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan; Raperda tentang RPJMD 2025-2029; Raperda tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca; Raperbup tentang RDTR Wilayah Perencanaan Cimenyan Tahun 2025-2045 dan Raperbup tentang RDTR Wilayah Perencanaan Cilengkrang Tahun 2025-2045. Pihak Kabupaten menyatakan belum menerima hasil harmonisasi terakhir, sehingga pembahasan lebih lanjut difokuskan pada bagian-bagian yang belum tuntas. Salah satu Raperda yang dibahas adalah tentang RPJMD 2025–2029, yang memerlukan penyempurnaan dalam konsideran, dasar hukum, dan ketentuan umum, termasuk prinsip pembangunan, visi-misi, dan program prioritas yang harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Raperbup tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca dikritisi karena terlalu menitikberatkan pada peran perangkat daerah tanpa mengatur secara jelas keterlibatan masyarakat. Konsideran sosiologis dan yuridis dianggap belum cukup kuat, dan rumusan norma perlu disesuaikan agar tidak bersifat umum atau multitafsir. Penekanan juga diberikan pada kejelasan program seperti jelajah literasi, safari literasi, dan wisata literasi, serta pengaturan insentif bagi duta baca, bunda literasi, dan aktivis literasi yang harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan norma hukum.
Untuk dua Raperbup RDTR wilayah perencanaan Cimenyan dan Cilengkrang tahun 2025–2045, pembahasan mencakup penyempurnaan struktur rumusan, konsistensi istilah dan tanda baca, serta penyesuaian zona dan ketentuan khusus sesuai kondisi wilayah perencanaan. Penjelasan umum juga diminta lebih menjelaskan titik fokus perencanaan secara jelas dan rinci. Konsultasi ditutup secara resmi oleh Bapak Hafiel Nurjaman pada pukul 12.30 WIB, dengan harapan seluruh dokumen segera diperbaiki agar siap ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
