Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Harmonisasikan 5 Raperbup Cianjur

Kemenkum Jabar Harmonisasikan 5 Raperbup Cianjur

 

BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Cianjur yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 ( Shendy S., Erdian, Visy T., Novarisma dan Gita). Pada hari ini, Rabu Siang (19/03/25).

Rapat yang diselenggarakan secara virtual ini bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin ini dihadiri secara virtual oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Cianjur dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur.

Kegiatan diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile. Dalam sambutannya Funna mengatakan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. ”, katanya.

Lebih lanjut Funna menyampaikan bahwa terhadap Rancangan Peraturan Bupati Cianjur tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa dalam pembuatan peraturan kepala daerah guna menunjang hak akses dan data kependudukan sebaiknya ditinjau kembali kewenangan yang dimiliki oleh daerah, sehingga dalam penormaan tidak serta merta mengadopsi dari peraturan perundang-undangan diatasnya.

Bahwa terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, didapatkan materi muatan rancangan peraturan bupati ini seluruhnya mengadopsi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Bahwa Di dalam peraturan pelaksanaan tidak mengutip kembali rumusan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Perundang- undangan lebih tinggi yang mendelegasikan. Pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar (aanloop) untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa pasal atau ayat atau beberapa ayat selanjutnya. Bahwa sebaiknya materi muatan disesuaikan dengan urgensi yang dibutuhkan didaerah.

Terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan, bahwa tata cara pelaksanaan disdukcapil kabupaten/kota mengenai pendataan komunitas terpencil yang tempat tinggalnya menetap yang dilaksanakan dengan mendatangi tempat komunitas terpencil bermukim diatur dalam Pasal 17 Permendagri No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependuduka. Dengan diaturnya dalam Peraturan Kepala Daerah proses yang dilakukan dapat menjadi lebih teratur.

Bahwa terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aplikasi Pendukung Layanan Administrasi Kependudukan Daring, Bahwa aplikasi Simpelaku (Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Administrasi Terpadu) merupakan terobosan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur dalam pelayanan dokumen kependudukan secara online/daring. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara daring. Dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri 7/2019 diatas, telah disebutkan bahwa selain melalui SIAK, pelayanan Adminduk Daring dilakukan melalui sistem pendukung layanan SIAK. Bahwa dalam perumusan Hal ini perlu diperjelas kembali, karena dalam rumusan norma Raperbup masih belum jelas antara Simpelaku dengan sistem pendukung layanan SIAK yang dimaksud dalam Pemendagri 7/2019.

Bahwa terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penugasan Kepala Desa dan/atau Kelurahan untuk Menyelenggarakan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan:

a.         Pasal 7 Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa salah satu kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yaitu penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan.

b.         Kemudian, Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Pelaksanaan kewenangan penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 dengan konsepsi analisis sampai pada berakhirnya rapat pembahasan Rancangan Peraturan ini.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI