Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Harmonisasikan 4 Raperwal Kota Banjar

Kemenkum Jabar Harmonisasikan 4 Raperwal Kota Banjar

 

BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Wali Kota Banjar yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A., Sahid dan Syifa.). Pada hari ini, Senin (16/06/25).

Turut bergabung secara daring, perwakilan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjar, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar.

Rapat Harmonisasi pada kesempatan kali ini akan membahas 4 (empat) Rancangan Peraturan Wali Kota Banjar tentang:

  1. Pedoman Pemberian Bantuan Sosial untuk Pelaku Usaha Mikro Maju Adil Sejahtera Agamis dan Inovatif;
  2. Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  4. Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;

Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial untuk Pelaku Usaha Mikro dirancang sebagai pedoman khusus dalam menyalurkan bantuan sosial bagi pelaku usaha mikro di Kota Banjar. Meskipun telah ada Perwal Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur secara umum mengenai hibah dan bantuan sosial dari APBD—yang telah diubah dengan Perwal Nomor 36 Tahun 2022—Raperwal ini masih belum mengatur secara tegas mengenai bentuk, besaran, dan proses penganggaran bantuan sosial bagi usaha mikro.

Raperwal Banjar tentang Pakaian Dinas ASN disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Permendagri ini mewajibkan kepala daerah untuk menyesuaikan regulasi daerah terkait pakaian dinas ASN paling lambat satu tahun setelah diundangkan, yakni pada 20 Agustus 2025. Raperwal ini menggantikan Perwal Nomor 23 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang sebelumnya hanya mengatur pakaian dinas bagi PNS, sementara ASN kini mencakup PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Raperwal ketiga mengatur tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 16 Tahun 2021 yang bertujuan untuk menambahkan ketentuan khusus mengenai penyaluran bantuan sosial kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin. Termasuk juga bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan di luar cakupan BPJS Kesehatan, sebagai bentuk peningkatan pelayanan dan perlindungan sosial secara lebih inklusif dan terarah.

Terakhir, Raperwal tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dibuat merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2023 dan PMK Nomor 72 Tahun 2024. Raperwal ini menetapkan bahwa program pembinaan lingkungan sosial melalui BLT harus memenuhi ketentuan tentang kriteria penerima, besaran bantuan, dan jangka waktu pemberian. Selain itu, minimal 30% dari alokasi DBHCHT untuk program sosial wajib digunakan untuk kegiatan pemberian bantuan sebagaimana diamanatkan oleh regulasi.     

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI