




BANDUNG, Rabu(9/7/25)- Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Bogor yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A., sejumlah CPNS serta Mahasiswa Magang.).
Bertempat di Ruang Ismail Saleh, turut bergabung secara daring, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Bagian Hukum Kota Bogor. Rapat Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tiga rancangan peraturan yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Daerah.
Rancangan pertama, terkait insentif pajak daerah dan retribusi daerah, merupakan dasar hukum pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberikan kepada instansi pemungut. Rancangan kedua, mengenai insentif dan kemudahan investasi, diharapkan dapat meningkatkan investasi di daerah dan pada akhirnya meningkatkan sektor ekonomi serta pendapatan masyarakat. Namun, terdapat catatan terkait ketidakkonsistenan penggunaan istilah dan perlunya kebulatan konsepsi jangka waktu pemberian insentif. Untuk rancangan ketiga, terkait retribusi daerah, meskipun merupakan delegasi dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023, disarankan agar judul disesuaikan dengan delegasi yang diberikan dan menghindari pengaturan ulang materi yang sudah terperinci dalam Peraturan Daerah.
Hasil analisis konsepsi terhadap rancangan peraturan ini telah disampaikan secara lengkap oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat.
