Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperwal Kota Bekasi

Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperwal Kota Bekasi

 

BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Bekasi  yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 4 (Hafiel N., Suhartini, Ferdinand P., Irma N. dan Suherni serta Asih).

Pada hari ini, Selasa (20/05/25) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh. Turut bergabung melalui aplikasi Zoom, perwakilan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Bekasi dan Pejabat Administrator serta Pengawas Dilingkungan Pemkot Bekasi.

Berlaku sebagai moderator, Suhartini pun membuka kegiatan dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile. Lalu kemudian bagian pemrakarsa menyampaikan materi berupa latar belakang, maksud dan tujuan.

Kesempatan berikutnya, Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 4 menyampaikan analisis konsepsi terhadap 3 (Tiga) Raperwal Kota Bekasi yaitu Raperwal tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan Di Kota Bekasi; Raperwal tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 57.B Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama Di Kota Bekasi; dan Raperwal tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan analisis konsepsi yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah terdapat beberapa hal yang akan disampaikan bahwa:

  • Raperwal Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat:
  • Raperwal ini sudah mencerminkan semangat partisipasi masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Pengaturan ini menjadi penting sebagai bagian dari sistem deteksi dini pemerintah daerah terhadap potensi ancaman yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan keamanan wilayah.
  • Raperwal tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 57.B Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama Di Kota Bekasi:
  • Naskah penjelasan atau keterangan belum di susun untuk memperkuat dasar dari Raperwal Bab pokok pikiran hanya menguraikan sistematika saja, seharusnya berupa dasar dan hasil kajian terhadap pokok pikiran yang menjadi konsiderans dari Raperbup ini sehingga isi konsideran dalam Raperwal ini memenuhi 3 unsur yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis.
  • Raperwal tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025:
  • Perubahan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Umum (SBU) ini didasari oleh keputusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/Hum/2024 yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 dan dikembalikan ke pengaturan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengakomodasi beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2024 agar sesuai dengan regulasi terbaru, sekaligus memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran daerah.

Rapat Pengharmonisasian terhadap 3 (Tiga) Raperwal diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI