



BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap (3) tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 4 (Hafiel N., Ferdinand P., Irma N. dan Suherni ).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada hari ini, Kamis siang (13/03/25) yang bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin. Turut bergabung melalui aplikasi Zoom, perwakilan dari Perangkat Daerah Pemkab Bandung, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial di lingkungan Pemkab Bandung.
Kegiatan pun diawali dengan sambutan pembuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile. Dalam sambutannya, Funna menjelaskan bahwa kegiatan Rapat Pengharmonisasian terhadap (3) tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang:
- Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja;
- Perubahaan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Di samping, itu, kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi setiap Rancangan Produk Hukum Daerah harus dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum serta diikuti penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan analisis konsepsi yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah terdapat beberapa hal yang akan disampaikan, di antaranya:
- Raperda mengenai BPR:
- Terbitnya UU 4/2023 dan Permendagri 21/2024 membawa perubahan paragdima pengaturan mengenai BUMD yang berbentuk BPR sehingga berimplikasi diperlukan adanya penyesuaian terhadap pendirian BPR yang bersangkutan. Namun secara umum apa yang diatur dalam PP 54/2017 masih melekat untuk tetap dijadikan pedoman bagi Pemda dalam hal ihwal mengenai pendirian BUMD;
- Terhadap Raperda ini memerlukan penyesuaian terutama terkait dengan kegiatan usaha dan syarat mengenai modal dasar, modal disetor, dan jumlah saham serta materi lain selain yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) PP 54/2017;
- Raperda mengenai Perubahan Perangkat Daerah;
- Raperda mengenai Bangunan Gedung:
- Terbitnya PP 16/2021 berimplikasi terhadap pengaturan di Kabupaten bandung mengenai Bangunan Gedung yang selama ini diatur dalam Peraturan Daerah 16 Tahun 2009 jo. 17 Tahun 2012 yang menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Acuan pada UU 23/2014 serta UU Cipta Kerja dan PP 16/2021 tidak dapat hanya difokuskan terbatas pada pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bidang Bangunan Gedung saja. Fokus lain yang harus diperhatikan terkait dasar dari pembentukan Peraturan Daerah itu sendiri yang diatur dalam Pasal 236 UU 23/2014;
- Terhadap Raperda ini perlu kesepakatan atas penjabaran dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mengutamakan materi muatan lokal dengan pengadopsian tidak berupa adopsi parsial.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi oleh Perancang Perundang-undangan Pokja 4 dengan hasil analisis konsepsi guna terciptanya kesesuaian dalam keselarasan antara materi muatan dengan teknik penyusunan.
