BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sukabumi yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile kepada jajarannya. Hal ini pun merupakan upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan bersama Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Yayan A.S., Hari H., Nevrina H., Agus M., Phiyatida, Faisal, Fani dan Nita).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin pagi (23/06/25) dan digelar secara hybrid ini, bertempat di Ruang Ismail Saleh. Turut bergabung perwakilan dari Inspektur Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum beserta jajaran dan Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Sukabumi.
Pada rapat kali ini membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran Atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Subsidi Program Pembiayaan Usaha Mikro Mitra Mubarokah.
Berkenaan dengan Raperbup tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran Atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak, terdapat beberapa catatan penting. Judul perlu disesuaikan karena tidak sinkron dengan konsideran dan isi yang juga memuat aspek kemudahan perpajakan. Selain itu, frasa "penundaan" yang tercantum dalam judul belum tercermin secara utuh dalam materi Bab Keringanan. Pengaturan nominal dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) juga perlu dikaji ulang agar tidak menyulitkan pelaksanaan, dan lebih tepat jika menggunakan persentase sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2).
Pada Raperbup tentang Penyelenggaraan Reklame, kritik utama tertuju pada cakupan judul yang dianggap terlalu luas dan tidak sesuai dengan mandat Perda No. 15 Tahun 2023 yang hanya mencakup pengaturan nilai sewa reklame. Konsideran menimbang cukup merujuk pada satu pasal atau ayat sebagai dasar hukum pembentukan. Selain itu, dimasukkannya ketentuan larangan dinilai kurang tepat karena akan menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi, sehingga perlu dipertimbangkan ulang.
Untuk Raperbup tentang Pelaksanaan Subsidi Program Pembiayaan Usaha Mikro Mitra Mubarokah, disarankan agar kata "pedoman" dihapus dari judul karena bersifat redundan. Selain itu, perlu kejelasan apakah pelaku usaha mikro berbadan hukum seperti PT perseorangan juga termasuk sasaran penerima subsidi. Beberapa persyaratan calon penerima masih bersifat multitafsir dan ambigu, sehingga perlu dirumuskan ulang agar pelaksanaannya tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Catatan teknis lainnya akan disampaikan lebih lanjut oleh perancang peraturan perundang-undangan.