Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Bandung Barat, Berikan Sejumlah Catatan Teknis

Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Bandung Barat, Berikan Sejumlah Catatan Teknis

 

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi untuk 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh pada hari ini, Senin, 21 Juli 2025, merupakan implementasi arahan dari Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah; serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah beserta jajaran. Dari pihak Kanwil Kemenkum Jabar, hadir tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C. dan Phiyatida serta mahasiswi magang).

Proses harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kanwil Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan teknis terhadap ketiga rancangan peraturan tersebut.

  1. Untuk Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026:
    • Ketentuan Pasal 1 perlu dilengkapi dengan kalimat pengantar "Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan" sebelum rumusan tabulasi.
    • Pasal 2 ayat (2) disarankan untuk dilengkapi dengan frasa yang merujuk pada ketentuan Pasal 106 Permendagri 86 Tahun 2017.
  2. Untuk Raperbup tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja:
    • Konsideran "menimbang" belum menggambarkan urgensi perubahan serta jenis atau komponen spesifik yang diubah.
    • Sistematika teknik penulisan pada Pasal I disarankan untuk disempurnakan kembali.
  3. Untuk Raperbup tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan:
    • Konsideran "menimbang" sebaiknya mencantumkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang melatarbelakangi perubahan standar harga satuan.
    • Beberapa poin perubahan yang ada di lampiran disarankan untuk dapat dicantumkan juga di dalam batang tubuh peraturan.

Diharapkan rapat harmonisasi ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam program pembentukan regulasi dan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal untuk menyempurnakan ketiga Raperbup tersebut.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI