BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Depok yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile kepada jajarannya. Hal ini pun merupakan upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan bersama Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Yayan A.S., Hari H., Nevrina H. dan Bekti C. serta Phiyatida).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis pagi (15/05/25) dan digelar secara daring ini, bertempat di Ruang Ismail Saleh. Turut bergabung perwakilan dari Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Kota Depok dan Bagian Hukum beserta jajarannya.
Berlaku sebagai moderator, Yayan A.S. membuka kegiatan dan dilanjutkan penyampaian materi dari pemrakarsa. Raperwal yang dimaksud kali ini mengenai Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Kemudian dilanjutkan dengan analisis konsepsi oleh Bekti C. yang menyampaikan bahwa dalam landasan mengingat cukup memuat peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan pembentukan peraturan dan/atau yang mendelegasikan materi muatannya untuk diatur oleh pemerintah daerah, serta perlu dilengkapi dengan PP 28 Tahun 2012 dan Perka ANRI 17 Tahun 2011.
Di samping itu, dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (5) memuat pengacuan ke lampiran yang sama, sehingga seharusnya cukup dimuat dalam 1 (satu) ayat. Dalam ketentuan Pasak 6 ayat (2) huruf c yang memuat eselon IV perlu dikaji kembali apakah masih ada di lingkungan pemerintahan daerah. Kemudian dalam lampiran pun tidak ditemui rumusan eselon IV. Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b yang memuat istilah jabatan sebagaimana terdapat dalam undang-undang ASN perlu dikaji kembali, karena apabila dirumuskan demikian, maka sebagai contoh pejabat administrator tidak dapat mengakses arsip yang terdapat pada pejabat pengawas.
Kemudian untuk Rancangan Peraturan Wali Kota Depok yang kedua tentang Kode Klasifikasi Arsip, terdapat beberapa catatan sebagai berikut:
1. Bahwa pembentukan raperwal ini sebaiknya dipertimbangkan kembali untuk kode klasifikasi arsip di lingkungan pemerintahan daerah karena telah dikeluarkan pedoman berdasarkan permendagri, dan materi muatan raperwal hanya mencantumkan ulang pengaturan dalam permendagri;
2. Bahwa dalam konsideran menimbang, tidak juga menggambarkan urgensi pembentukan raperwal, karena untuk kode klasifikasi arsip memang sudah ditetapkan menurut permendagri;
3. Bahwa untuk pembentukan raperwal lebih menitikberatkan terhadap beberapa hal yang telah diperintahkan langsung dalam Perda No. 1 Tahun 2021.