BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Cirebon yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile kepada jajarannya. Hal ini pun merupakan upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Yayan A.S., Hari H., Nevrina H. dan Bekti C.).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jum’at pagi (21/03/25) dan digelar secara virtual ini, bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin. Turut bergabung perwakilan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Bagian Pembangunan, Bidang Anggaran dan Bagian Hukum Kota Cirebon.
Kegiatan pun diawali dengan sambutan pembuka yang dibawakan oleh Yayan. Dalam sambutannya, Yayan mengungkapkan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum Daerah. “, ungkapnya.
Lebih lanjut, Yayan menjelaskan bahwa Raperwal Kota Cirebon tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon terdapat catatan sebagai berikut:
1. bahwa materi yang dimuat dalam raperbup ini secara umum sudah mengakomodir materi muatan yang diperintahkan oleh PP No. 18 Tahun 5 2017, namun untuk judul raperwal sebaiknya dipertimbangkan kembali karena berdasarkan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 judul peraturan tersebut didelegasikan untuk dibuat dalam bentuk peraturan daerah;
2. bahwa Pasal 4 ada beberapa komponen tunjangan yang belum diatur dalam Raperwal ini seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan alat kelengkapan lainnya tidak dimasukan dalam Raperwal ini;
3. bahwa Pasal 13 huruf c Tunjangan Transportasi untuk anggota DPRD Kota melebihi tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp.17.500.000,- yang diatur pada Pasal 6 17 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian untuk Rancangan Peraturan Wali tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa (Barjas) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, terdapat beberapa catatan sebagai berikut:
1. Dalam konsideran menimbang sebaiknya memperhatikan kembali peraturan perundang-undangan yang 7 masih berlaku atau yang sudah tidak berlaku yang dijadikan latar belakang dilakukannya perubahan peraturan wali kota;
2. Dasar hukum mengingat sebaiknya disesuaikan dengan ketentuan dalam lampiran II UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana tercantum pada angka 28 yang menyebutkan bahwa dasar hukum memuat Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang undangan serta peraturan perundangundangan yang memerintahkan pembentukan raperwal;
3. Dalam perumusan kalimat terhadap perubahan lampiran sebaiknya disesuaikan dengan ketentuan dalam 8 lampiran II UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini lampiran mencantumkan ketentuan yang diubah, dihapus, dan/atau ditambah.
Kemudian bagian pemrakarsa menyampaikan materi dan ditanggapi oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 dengan ananlisis konsepsi sampai pada berakhirnya rapat.