Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Harmonisasikan 2 Raperda dan Raperbup Bekasi

Kemenkum Jabar Harmonisasikan 2 Raperda dan Raperbup Bekasi


BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bekasi yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile  kepada jajarannya. Hal ini pun merupakan upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan Eris R.). Pada hari ini, Selasa siang (15/04/25).

Turut bergabung secara daring, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah Kabupaten Bekasi, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran  Kabupaten  Bekasi, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.

Kegiatan pun diawali dengan sambutan pembuka yang dibawakan oleh Harun. Dalam sambutannya, Harun mengatakan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 juncto Pasal 63 dan 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. “, katanya.

Rapat Harmonisasi pada kesempatan kali ini membahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Bekasi yaitu:

1.         Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

2.         Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; dan

3.         Rancangan Peraturan Bupati tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Rancangan Peraturan Daerah ini banyak mengadopsi materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Daerah mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Pasal 49 juga menyebutkan penggantian lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam satu kabupaten/kota pada satu provinsi, diatur dalam Peraturan Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur terkait pangan pada Pasal 12 ayat (2) yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, tetapi tidak secara spesifik mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-Undang ini mengatur pada Lampiran Huruf I Pembagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan dan Lampiran Huruf AA Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian.

Sedangkan itu, Peraturan Daerah tentang Ketentuan  Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran berdasarkan hasil verifikasi terhadap pengajuan permohonan perlu kami sampaikan bahwa dalam surat permohonan maupun dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2025 mengindikasikan bahwa akan dibentuk Peraturan Daerah baru, namun dalam draf yang diterima maupun penjelasan atau keterangan Raperda merupakan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, sehingga perlu disepakati sebelumnya dari pemrakarsa apakah akan membentuk Peraturan Daerah baru atau hanya melakukan perubahan. Jika melakukan perubahan, maka dalam Propemperda yang telah disepakati dengan DPRD Kabupaten Bekasi juga perlu dilakukan penyesuaian.

Dari sisi substansi, Raperda ini memuat perubahan terhadap beberapa ketentuan materi muatan dalam Perda 6/2014 seperti perubahan beberapa definisi dalam ketentuan umum, pengaturan dalam bab pencegahan, pengaturan relawan pemadam kebakaran (Redkar), serta perubahan pengaturan  ketentuan penyidikan. Namun berdasarkan hasil analisis konsepsi masih diperlukan perbaikan baik dari sisi substansi maupun teknik pembentukan. Konsiderans menimbang maupun dasar hukum mengingat masih menggunakan dasar hukum pembentukan Perda 6/2014 yang secara substansi sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengaturan dan perkembangan peraturan  perundang-undangan terbaru.

Dalam batang tubuh, khususnya pengaturan yang mengatur mengenai sanksi administratif secara teknik pembentukan kurang tepat karena mengacu pada pasal yang diatur setelah pasal yang bersangkutan. Hal ini juga berlaku sebenarnya terhadap beberapa pengaturan yang tidak dilakukan perubahan.

Penjelasan umum Raperda juga perlu disesuaikan karena secara substansi belum menggambarkan alasan perlunya dilakukan perubahan serta perlunya perbaikan dari susunan kalimatnya.

Untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi berdasarkan analisis konsepsi bahwa tidak ada aturan yang setingkat maupun lebih tinggi yang memerintahkan pembentukan TP2D, maka dasar pembentukan Rancangan Peraturan Bupati ini harus dilandaskan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu juga harus ada pembatasan yang jelas antara tugas dan fungsi TP2D dengan perangkat Daerah yang membidangi Perencanaan dan Pembangunan daerah yang juga memiliki fungsi perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah.

Dalam draft peraturan ini juga diatur mengenai persyaratan keanggotaan TP2D yang harus berasal dari unsur non aparatur sipil negara, dampak pengaturan tersebut perlu diatur batasan yang yang menjadi dasar atas honorarium yang diberikan pada anggota TP2D.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI