BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bandung yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 4 (Hafiel N., Suhartini, Ferdinand P., Irma N. dan Suherni serta Asih).
Pada hari ini, Kamis siang (15/05/25) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh, turut bergabung secara virtual perwakilan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bandung dan Pejabat Administrator serta Pengawas di lingkungan Pemkab Bandung.
Mengawali kegiatan, Suhartini berlaku sebagai moderator dan dilanjutkan sambutan pembuka oleh Hafiel N. dan kemudian pemrakarsa menyampaikan materi yang akan dibahas. Pada rapat ini dilaksanakan pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Raperda dan 3 (tiga) Raperbup Pemerintah Kabupaten Bandung yaitu Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda RPJMD Tahun 2025-2029, Raperbup Pembudayaan Kegemaran Membaca, Raperbup RDTR WP Cimenyan Tahun 2025-2045, dan Raperbup RDTR WP Cilengkrang Tahun 2025-2045.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan analisis konsepsi yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah terdapat beberapa hal yang telah disampaikan di antaranya:
- Setiap pembentukan Produk Hukum Daerah harus didasarkan atas dasar kewenangan serta amanat peraturan perundang-undangan yang diiringi dengan ketaatan dan kesesuaian baik dari aspek materil maupun aspek formil.
- Dalam pembentukan Produk Hukum Daerah harus ada keselarasan subtansi pengkajian diantara peraturan daerah dengan naskah akademik maupun peraturan kepala daerah dengan penjelasan keterangan yang mana hal ini perlu dilakukan dalam rangka penguatan materi muatan serta arah dan tujuan sebuah pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rapat Pengharmonisasian ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.