
BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan PBJT dan Perubahan Perbup No.51 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan PBB P2, yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A.). Pada hari ini, Selasa (01/07/25).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, dihadiri Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.
Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan PBJT, bahwa Raperbup ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 106 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah diatur dalam Peraturan Bupati. Peraturan Bupati ini nantinya akan mencabut (sebagian) pengaturan terkait PBJT yang sudah diatur pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 29 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pemungutan Pajak Daerah.
Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan PBB P2, bahwa perubahan dilakukan dengan penambahan materi muatan diantaranya, penjabaran rincian NJOP, penambahan delegasi kewenangan dari Bupati kepada pejabat yang ditunjuk, dan penyisipan materi muatan terkait kompensasi pajak.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi, pembahasan dan perumusan bersama terkait Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pemungutan PBJT, dan Rancangan Perubahan Perbup Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan PBB P2
