Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Harmonisasikan 2 Raperbup Bekasi

 

BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Bupati tentang  Tata Cara Pemungutan PBJT dan Perubahan Perbup No.51 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan PBB P2, yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A.). Pada hari ini, Selasa (01/07/25).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, dihadiri Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.

Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan PBJT, bahwa Raperbup ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 106 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah diatur dalam Peraturan Bupati. Peraturan Bupati ini nantinya akan mencabut (sebagian) pengaturan terkait PBJT yang sudah diatur pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 29 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pemungutan Pajak Daerah. 

Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan PBB P2, bahwa perubahan dilakukan dengan penambahan materi muatan diantaranya, penjabaran rincian NJOP, penambahan delegasi kewenangan dari Bupati kepada pejabat yang ditunjuk, dan penyisipan materi muatan terkait kompensasi pajak.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi, pembahasan dan perumusan bersama terkait Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pemungutan PBJT, dan Rancangan Perubahan Perbup Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan PBB P2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI