BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 1 Perancang Kanwil, hari ini, Selasa, 03 Juni 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Wali Kota Cimahi.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cimahi. Produk Hukum yang dibahas adalah Raperwalkot Tentang Perubahan Ketiga Perwalkot Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
JF Perancang Madya yang bacakan Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Dalam analisis konsepsi disampaikan Bahwa berdasarkan pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, menjabarkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundag-undangan.
Kemudian Terkait Terkait dengan teknik penulisan masih terdapat beberapa hal yang perlu untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan paparan materi muatan yang keseluruhannya akan disampaikan oleh tim perancang pokja 1.
(red/foto: Toh)