BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 1 Perancang Kanwil, hari ini, Senin, 26 Mei 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Wali Kota Cimahi.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cimahi. Produk Hukum yang dibahas adalah Raperwalkot Tentang Perubahan Kedua Perwalkot Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2025
JF Perancang Madya yang bacakan Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Dalam analisis konsepsi disampaikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional yang menjadi dasar dari Rancangan Peraturan Wali Kota Cimahi ini.
Kemudian Terkait dengan teknik penulisan masih terdapat beberapa hal yang perlu untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
(red/foto: Toh)