Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Harmonisasi Raperda RPJMD Kota Banjar, Sejumlah Catatan Teknis Mengemuka

Kemenkum Jabar Harmonisasi Raperda RPJMD Kota Banjar, Sejumlah Catatan Teknis Mengemuka


BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kegiatan yang bertujuan untuk memantapkan konsepsi dan perumusan norma ini diselenggarakan di Ruang Suhendro Hendarsin, Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Bandung, pada Selasa, 15 Juli 2025. Rapat ini menjadi forum strategis untuk memastikan Raperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tampak hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Mahdi S., Rino A., Kiki A., Sahid dan Alan) serta bergabung secara daring, perwakilan dari Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjar serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Funna Maulia Massaile, menekankan bahwa pentingnya proses harmonisasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Beliau menyatakan bahwa Raperda RPJMD merupakan dokumen krusial yang menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Banjar, termasuk Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Funna Maulia Massaile menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPJMD adalah pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. "RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, hingga kerangka pendanaan indikatif untuk lima tahun ke depan, yang disusun berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN," ujar Funna Maulia Massaile di hadapan peserta rapat.

Meskipun secara umum sistematika lampiran telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Asep Sutandar memberikan beberapa catatan penting. Ditemukan adanya penggunaan data yang kurang dari lima tahun terakhir, padahal Inmendagri mengamanatkan penggunaan data lima tahun terakhir. Selain itu, beberapa dasar hukum pada bagian lampiran juga teridentifikasi sudah dicabut atau tidak berlaku lagi, sehingga memerlukan penyesuaian. Perbaikan juga diperlukan pada konsiderans 'mengingat' dan formulasi batang tubuh Raperda.

Untuk pembahasan lebih mendalam, hasil analisis konsepsi dan catatan teknis secara lengkap telah dipaparkan oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kantor Wilayah Kemenkum Jabar. Tim inilah yang bertugas mengurai secara detail setiap pasal dan lampiran untuk memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota Banjar nantinya berkualitas, tidak tumpang tindih, dan dapat diimplementasikan dengan baik demi kemajuan daerah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI