BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 1 Perancang Kanwil, hari ini, Kamis, 19 Juni 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa, Bapemperda Kabupaten Cianjur, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cianjur, Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan Kabupaten Cianjur. Produk Hukum yang dibahas adalah Raperda Tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman.
JF Perancang Madya yang bacakan Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam analisis konsepsi disampaikan Dalam undang-undang ini harus memuat bahwa pelaku usaha juga berkewajiban dinataranya yaitu untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur megenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan, menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Kemudian Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Aman diatur asas dalam jaminan produk halal adalah perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, dan profesionalitas, harus termuat dalam Raperda ini.
Selanjutnya beradasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, juga harus termuat dan sejalan dalam Raperda ini. Dan Terkait dengan teknik penulisan masih terdapat beberapa hal yang perlu untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(red/foto: Toh)