BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 3 Perancang Kanwil, hari ini, Selasa, 29 Juli 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sukabumi.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara langsung, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Asep, bersama Jajaran dan Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, melalui virtual hadir perwakilan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dan Dinas Pertahanan Kabupaten Sukabumi. Adapun produk hukum daerah yang dibahas adalah Raperbup tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Bupati Mengenai Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha.
Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar yang dibacakan Perancanga Madya menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Analisis Konsepsi untuk Raperbup ini 1. bahwa judul Raperbup tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Bupati Mengenai Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha. Tidak tepat mencantumkan frasa “Pemberian HGU” hal ini melampaui batas kewenangan, karena yang berwenang memberikan HGU adalah Kepala Kantor Pertanahan dengan bentuk surat keputusan pemberian HGU yang diatur dalam Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 66 ayat (1) huruf a.
Selanjutnya Pasal 16 pengaturan pembiayaan seharusnya dihilangkan, karena terkait pembiayaan proses penerbitan rekomendasi Bupati mengenai perpanjangan dan pembaruan HGU yang dibebankan oleh pemohon bukan merupakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, melainkan proses penerbitan rekomendasi Bupati dalam hal ini sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.
(red/foto: Toh)