



BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Purwakarta pada 15 Desember 2025 bertempat di Ruang Ismail Saleh. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah.
Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah. Pokja 3 menyampaikan beberapa catatan utama terhadap Ranperda Pengelolaan Sampah, yang sebelumnya telah melalui beberapa kali pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun dengan Kementerian Dalam Negeri:
- Nomenklatur Retribusi: Dalam ketentuan Pasal 7 huruf I, nomenklatur retribusi sampah tidak ada dalam rezim Undang-Undang HKPD, yang ada adalah retribusi pelayanan kebersihan, sehingga perlu disesuaikan.
- Implikasi Sanksi Wajib: Beberapa ketentuan memuat kata wajib yang berimplikasi adanya sanksi apabila tidak dilaksanakan, seperti dalam Pasal 8, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 31, dan Pasal 51.
- Kewenangan Pusat: Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a yang memuat penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria tidak dapat dicantumkan, karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.
- Sanksi Pidana: Rumusan sanksi pidana dalam Pasal 60 perlu dikaji kembali, karena rumusan ayat (1) yang mengacu ke Pasal 9 masih bersifat umum dan tidak memenuhi unsur untuk dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, perlu dikaji penyesuaian dengan sanksi pidana dalam UU KUHP terbaru.
Melalui Rapat Harmonisasi diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat. Rapat ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Purwakarta. Dari Kanwil Kemenkum Jabar, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Terdapat juga catatan-catatan lebih teknis yang akan disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan
