



Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai Asep Sutandar, menyelenggarakan Rapat Harmonisasi untuk Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Cimahi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Acara yang berlangsung di Ruang Perpustakaan JDIH pada Selasa, 29 Juli 2025. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menyelaraskan konsepsi perumusan norma dalam rancangan peraturan tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 1 ( Shendy S., Erdian, Visy T., Novarisma dan Anggriana) menjelaskan bahwa posisi strategis RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan. RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan. RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD, peran penting dokumen ini sebagai acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada kesempatan ini, Pokja 1 juga menyoroti beberapa catatan teknis dalam draf yang dibahas. Menurutnya, masih terdapat beberapa aspek terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Untuk pembahasan lebih mendalam, paparan mengenai materi muatan dan detail teknis telah disampaikan secara menyeluruh oleh tim perancang dari kelompok kerja 1.
Melalui rapat virtual ini diharapkan dapat menjadi forum harmonisasi dan juga menjadi wujud pembinaan yang efektif dalam program pembentukan regulasi di daerah. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah serta Bagian Hukum Kota Cimahi. Para peserta pun diharapkan untuk memberikan kontribusi maksimal dalam pembahasan demi penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.
