BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi atas dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, Selasa (12/08/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang rapat Ismail Saleh secara virtual zoom meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan pembentukan regulasi daerah yang menjadi arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah Kabupaten Sumedang, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum, serta Camat Pamulihan dan Kepala Desa Cigendel. Dari pihak Kemenkum Jabar, kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Funna Maulia Massaile beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 1.
Dua rancangan peraturan yang menjadi fokus pembahasan adalah Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No. 155 Tahun 2021 mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta Raperbup tentang Pembentukan Desa Persiapan Riksa Jaya di Kecamatan Pamulihan.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan pada acara tersebut, Asep Sutandar menekankan bahwa harmonisasi bertujuan menyamakan konsepsi perumusan norma sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Terkait penataan UPTD, Kemenkum Jabar memberikan catatan mengenai struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Sementara itu, untuk pembentukan Desa Persiapan Riksa Jaya, pembahasan difokuskan pada pemenuhan persyaratan dan tahapan yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Seluruh masukan teknis dan substansi lebih lanjut disampaikan oleh tim perancang Kemenkum Jabar untuk penyempurnaan kedua regulasi tersebut.