Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Hadiri Undangan Klarifikasi Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas Bersama Ditjen AHU Kemenkum RI

Kemenkum Jabar Hadiri Undangan Klarifikasi Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas Bersama Ditjen AHU Kemenkum RI

JAKARTA - Kanwil Kemenkum Jabar, Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, dan Staf Bidang Yan AHU, hari ini, Jum'at, 11 April 2025, hadiri Undangan Klarifikasi Sehubungan dengan dugaan pelangaran ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan yang dilakukan oleh Notaris Kabupaten Tasikmalaya.

FOTO WEBSITE 20250411 175558 0001

Dari ruang rapat lantai 3 Ditjen AHU, Klarifikasi di pimpin oleh Tim Kerja Perseorangan dan Pemilik Manfaat, Adi Kurniawan, Adapun telah dilaksanakan Klarifikasi terkait Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan. Sehubungan dengan dugaan pelanggaran tersebut, disampaikan beberapa klarifikasi bahwa nama PT Gov Republic Indonesia diajukan berdasarkan permintaan klien yang bersangkutan.

Bahwa pemilihan nama tersebut Notaris sudah menyatakan bahwa sudah memberitaukan kepada Klien terkait Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tersebut yang menyatakan pemakaian nama Perseroan tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkuta.

Notaris memberitaukan kepada Kami bahwa Notaris tidak mengetahui maksud Klien tersebut untuk memakai Nama PT Gove Republic Indonesia dan menimbulkan kesan seolah-olah terkait langsung dengan lembaga negara atau pemerintah Republik Indonesia, melainkan murni sebagai nama badan usaha yang diusulkan oleh pendiri.

Bahwa Notaris dalam hal ini bertindak semata-mata sebagai fasilitator dalam pendaftaran nama perseroan dan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap nama yang diajukan. Notaris Menyatakan bahwa dalam pembuatan Akta dihadiri semua pihak dan ditandatangain di Sentul Bogor dan dibacakan kepada parapihak, dalam Klarifikasi pada hari ini Notaris sudah melakukan Perubahan Nama PT Gov Republik Indonesia tersebut menjadi Quantumtime Investment Internasional dengan singatan QTII.

FOTO WEBSITE 20250411 175558 0002

Bahwa dalam pengakuan Notaris terkait Menjalankan Jabatannya sebagai Notaris di Kabupaten Tasikmalaya hanya dalam 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan Berkantor dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 17 ayat(1) Huruf b “Notaris dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Direktorat Perdata Menayakan Kepada Notaris apakah sudah menerapkan PMPJ saat Klien datang mengahadap, Notaris menyatakan Bawah Notaris Tidak mengetahui tata cara PMPJ, sehingga Klien tidak mengisi Formulir CDD ( CUSTOMER DUE DILIGENCE).

FOTO WEBSITE 20250411 175558 0003

(red/foto: AHU Jabar, editor: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI