
JAKARTA - Kanwil Kemenkum Jabar, Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, dan Staf Bidang Yan AHU, hari ini, Jum'at, 11 April 2025, hadiri Undangan Klarifikasi Sehubungan dengan dugaan pelangaran ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan yang dilakukan oleh Notaris Kabupaten Tasikmalaya.

Dari ruang rapat lantai 3 Ditjen AHU, Klarifikasi di pimpin oleh Tim Kerja Perseorangan dan Pemilik Manfaat, Adi Kurniawan, Adapun telah dilaksanakan Klarifikasi terkait Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan. Sehubungan dengan dugaan pelanggaran tersebut, disampaikan beberapa klarifikasi bahwa nama PT Gov Republic Indonesia diajukan berdasarkan permintaan klien yang bersangkutan.
Bahwa pemilihan nama tersebut Notaris sudah menyatakan bahwa sudah memberitaukan kepada Klien terkait Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tersebut yang menyatakan pemakaian nama Perseroan tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkuta.
Notaris memberitaukan kepada Kami bahwa Notaris tidak mengetahui maksud Klien tersebut untuk memakai Nama PT Gove Republic Indonesia dan menimbulkan kesan seolah-olah terkait langsung dengan lembaga negara atau pemerintah Republik Indonesia, melainkan murni sebagai nama badan usaha yang diusulkan oleh pendiri.
Bahwa Notaris dalam hal ini bertindak semata-mata sebagai fasilitator dalam pendaftaran nama perseroan dan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap nama yang diajukan. Notaris Menyatakan bahwa dalam pembuatan Akta dihadiri semua pihak dan ditandatangain di Sentul Bogor dan dibacakan kepada parapihak, dalam Klarifikasi pada hari ini Notaris sudah melakukan Perubahan Nama PT Gov Republik Indonesia tersebut menjadi Quantumtime Investment Internasional dengan singatan QTII.

Bahwa dalam pengakuan Notaris terkait Menjalankan Jabatannya sebagai Notaris di Kabupaten Tasikmalaya hanya dalam 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan Berkantor dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 17 ayat(1) Huruf b “Notaris dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Direktorat Perdata Menayakan Kepada Notaris apakah sudah menerapkan PMPJ saat Klien datang mengahadap, Notaris menyatakan Bawah Notaris Tidak mengetahui tata cara PMPJ, sehingga Klien tidak mengisi Formulir CDD ( CUSTOMER DUE DILIGENCE).

(red/foto: AHU Jabar, editor: Toh)
