
BANDUNG - Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, beersama Kadivyankum Jabar, Hemawati Br Pandia, serta jajaran Bidang Pelayanan AHU Jabar, hari ini, Senin, 19 Mei 2025, ikuti kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Secara Virtual Yang dipimpin langsung oleh Dirjen AHU Kemenkum RI, Widodo.


Hadir pada rapat monev ini Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal AHU, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum seluruh Indonesia, Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia.
Rapat ini diambil sebagai langkah upaya percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dirjen AHU, Widodo, menyampaikan sampai dengan saat ini sesuai amanat pak Menteri, Ditjen AHU setiap hari selalu memantau perkembangan karena Akhir Mei sudah harus selesai penetapan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan sampai dengan akhir Juni 2025 sudah harus selesai Pengesahan Badan Hukumnya.

Berdasarkan data yang diperoleh bahwa saat ini progress pembentukan KDMP/KKMP yang telah memesan nama KDMP yaitu 14.875, Pendirian sudah 767, dan perubahan dari jenis koperasi lain 8 Koperasi, dan untuk KKMP yang sudah pesan nama yaitu 1.191, Pendirian 52, Perubahan 0. Menurut Widodo monitoring dan evaluasi progress pendirian badan hokum koperasi ini menjadi krusial untuk memastikan keterpaduan antara tujuan program dan implementasi teknis.
Dari beberapa audiens peserta rapat Monev Progress Pendirian Badan Hukum KDMP dan KKMP ini masih terdapat beberapa kendala. Diantaranta seperti masih ada notaris yang memegang terlalu banyak desa untuk pembentukan KDMP/KKMP ini, masalah lainnya yaitu adanya kesalahan klik antara Desa dan Kelurahan sehingga notaris memerlukan akses cepat untuk perbaikan tersebut.
Dari beberapa permasalahan di pertama dan kedua tersebut Direktur Teknologi Informasi, Sugito, akan menindaklanjuti sesuai arahan dari Direktur Jenderal AHU yaitu melakukan pembersihan terhadap pemesanan nama yang kelebihan pesan dari satu notaris, dan untuk permasalahan poin kedua, notaris diarahkan untuk melakukan pembatalan pemesanan melalui email atau CS dan akan ditindaklanjuti dengan cepat.


(red/foto: AHU Jabar/Toh)
