
Sumedang — Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan wujud dari ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun oleh suatu komunitas. Sebagai bentuk upaya pelindungan dan pengembangan terhadap warisan budaya tersebut, kegiatan inventarisasi dan pencatatan menjadi langkah awal yang strategis dan sangat penting.
Keraton Sumedang Larang, sebagai salah satu pusat kebudayaan yang bersejarah di Jawa Barat, memiliki berbagai objek KIK yang khas dan bernilai tinggi. Pada hari ini, Jumat, 20 Juni 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan bersama Jajaran Bidang Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan ke Keraton Sumedang Larang guna untuk menginventarisasi dan pencatatan Kekayaan Intelektual.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Kemenkum Jabar disambut hangat oleh pihak Keraton Sumedang Larang. Pada kesempatan ini, disampaikan maksud dan tujuan kedatangan, yaitu untuk melakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang terdapat di Kabupaten Sumedang, khususnya di wilayah Keraton Sumedang Larang. Kegiatan ini bertujuan untuk mencatatkan objek-objek KIK sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap kesenian dan kebudayaan lokal, agar tetap lestari dan terhindar dari klaim pihak asing, serta tidak punah di tengah perkembangan zaman.
Adapun potensi KIK yang dicatatkan sebagai berikut:
1. Tari Kelasik dan Gamelan
2. Kirab Panji dan Mahkota Binokasih Sumedang

Keraton Sumedang larang yang dihadiri langsung oleh Sri Radya Sumedang Larang menyampaikan apresiasinya terhadap pihak Kementerian Hukum yang peduli untuk inventarisasi KIK dan pencatatan KIK ini, dan berharap agar potensi KIK ini dapat segera dicatatkan guna mendapatkan pelindungan hukum yang pasti agar tidak diklaim oleh pihak personal maupun pihak asing. Dan nilai-nilai budaya dan sejarah dari peninggalan Keraton Sumedang Larang dapat terus terjaga dan dilestarikan.
Dalam kesempatan tersebut, Kegiatan inventarisasi dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Keraton Sumedang Larang mendapat apresiasi langsung dari Sri Radya Sumedang Larang. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat, khususnya jajaran yang telah menunjukkan kepedulian terhadap pelestarian warisan budaya dengan melakukan inventarisasi dan mendorong pencatatan KIK.
Sri Radya menyatakan harapannya agar berbagai potensi KIK yang dimiliki Keraton Sumedang Larang dapat segera dicatatkan secara resmi, guna memperoleh pelindungan hukum yang pasti, sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain, baik secara individu maupun oleh pihak asing.
Beliau juga menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya serta sejarah yang terkandung dalam berbagai peninggalan Keraton, agar tetap hidup dan menjadi bagian dari jati diri bangsa di tengah perkembangan zaman.
