BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar rapat internal untuk menyusun langkah strategis percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Hendarsin pada Senin (11/08/2025) ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk memastikan akses bantuan hukum gratis dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Andi Ferry Mulyanuddin, ini dihadiri oleh tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Inisiatif ini dilaksanakan secara teknis di bawah koordinasi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, sebagai langkah awal untuk merealisasikan peresmian Posbakum secara serentak di Jawa Barat yang ditargetkan pada November 2025 mendatang.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah agenda prioritas, mulai dari koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum di setiap kabupaten/kota, pengumpulan data Posbakum yang sudah ada, hingga pendataan desa/kelurahan berstatus Sadar Hukum (DSH). Tim juga akan mempersiapkan materi audiensi dengan Gubernur Jawa Barat yang memuat dasar hukum pembentukan Posbakum, termasuk UU Desa dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2023.
"Posbakum ini bukan sekadar fasilitas hukum, tetapi merupakan wujud nyata negara hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan haknya atas bantuan hukum secara cuma-cuma," ujar Andi Ferry. Ia menambahkan, langkah lain yang disiapkan adalah penunjukan penanggung jawab (PIC) di setiap wilayah, kolaborasi dengan tim perancang peraturan, serta pendataan paralegal terlatih untuk mendukung operasional Posbakum.
Melalui rapat ini, Kakanwil Asep Sutandar berharap seluruh pihak terkait dapat bergerak cepat dan terukur. Kolaborasi yang solid diharapkan dapat mewujudkan target peresmian Posbakum serentak pada November 2025, sehingga layanan bantuan hukum dapat diakses secara merata hingga ke pelosok desa di Jawa Barat.