BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwalkot) Cimahi tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Retribusi bagi Pelaku Usaha. Kegiatan yang berlangsung di Bandung pada Selasa, 12 Agustus 2025, ini merupakan bagian dari upaya pembinaan pembentukan regulasi daerah oleh Kemenkum Jabar.Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan. Turut hadir perwakilan dari Pemerintah Kota Cimahi, di antaranya Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Bagian Hukum.
Dalam arahannya, Asep Sutandar menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan Raperwalkot Cimahi agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Ia menegaskan dukungannya terhadap inisiatif Pemerintah Kota Cimahi dalam merancang regulasi yang mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
Raperwalkot ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Kepala Daerah Kota Cimahi untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, hingga pembebasan retribusi kepada pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Pemberian insentif ini diharapkan dapat melindungi pelaku usaha, mendorong program prioritas daerah, serta mendukung program prioritas nasional.
Asep Sutandar berharap rapat harmonisasi ini dapat menghasilkan kontribusi maksimal dari seluruh peserta untuk menyempurnakan rancangan peraturan tersebut. "Kami berharap rapat ini menjadi bentuk pembinaan yang efektif dalam program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, sehingga produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan implementatif," tutupnya.