Bandung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bogor tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase. Rapat yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dari Kabupaten Bogor serta Kepala Divisi Peraturan Perubdang- Undangan Dan Pembinaan Hukun Funna Maulia Massaile Kemenkum Jabar, (Selasa, 25 Maret 2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Raperda dan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar menekankan bahwa harmonisasi ini merupakan implementasi dari Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Raperda ini penting karena berkaitan dengan kewenangan daerah dalam pengelolaan sistem drainase yang berdampak pada tata kelola air dan lingkungan hidup di Kabupaten Bogor.
Sejumlah regulasi menjadi acuan dalam pembahasan ini, di antaranya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, serta Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Berdasarkan aturan tersebut, pembangunan prasarana drainase menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara pemeliharaannya harus memastikan kelestarian fungsi drainase serta menghindari pencemaran lingkungan.
Rapat ini juga menyoroti aspek teknis dalam perumusan peraturan, termasuk penyesuaian redaksi sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperda yang disusun dapat menjadi regulasi yang jelas, efektif, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat serta kebijakan nasional. Kemenkum Jabar berharap forum ini menjadi bagian dari upaya pembinaan regulasi di daerah serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun kebijakan yang berdaya guna.